Perdebatan Dari Metode LIFO ( Pro IFRS or Pro US GAAP ) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, March 13, 2014

Perdebatan Dari Metode LIFO ( Pro IFRS or Pro US GAAP )




                                                                 
Perdebatan Dari Metode LIFO
( Pro IFRS or Pro US GAAP )


Metode LIFO berdasarkan IFRS sudah tidak diperbolehkan lagi untuk digunakan. IASB, juga menetapkan bahwa penggunaan metode LIFO untuk tujuan pembuatan laporan keuangan tidak diijinkan. Secara umum penggunaan perhitungan persediaan dengan metode LIFO ini bertujuan untuk perpajakan karena dengan menggunakan metode ini maka perusahaan dapat menghemat pajak secara signifikan. Penggunaan metode LIFO ini memang akan menimbulkan net income dan pajak yang relatif kecil.
         Larangan penggunaan metode LIFO ini sesuai dengan IASB (International Accounting Standard Board) suatu badan yang mengeluarkan IFRS yang ditaati oleh negara-negara Eropa. Hal yang senada juga terjadi di negara kita dimana PSAK 14 revisi 2009 melarang penggunaan metode LIFO itu sendiri. Hal ini disebabkan karena sejak tahun 2009, PSAK kita mulai sedikit demi sedikit mulai mengadopsi IFRS sampai pada tahun 2012 nanti secara penuh PSAK kita mengadopsi IFRS.
         Namun, US. GAAP yang merupakan Standar Amerika Serikat tetap memperbolehkan penggunaan LIFO tersebut yang dicerminkan dari perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan metode ini. IFRS memang melarang tapi Amerika menganggap sebelah mata mengenai IFRS ini, mereka menganggap US. GAAP mereka lebih maju daripada IFRS itu sendiri, mengadopsi IFRS merupakan suatu kemunduran bagi mereka.

Alasan US GAAP tetap memperbolehkan penggunaan Metode LIFO :
1.      Mereka beranggapan bahwa US GAAP mereka lebih maju daripada IFRS itu sendiri,mengadopsi IFRS adalah suatu kemunduran bagi mereka,sebab mereka menganggap apa yang ada di IFRS itu adalah mereka 50 tahun yang lalu. Ini alasan pertama U.S GAAP memperbolehkan penggunaan LIFO.
2.      Mereka menganggap Metode LIFO, FIFO, Average memiliki keunggulan masing – masing sehingga    perusahaan bebas memakai yang mana saja sesuai dengan kebutuhan dan keadaan perusahaan saat itu. Mereka percaya lahirnya setiap metode ada kelebihannya masing-masing yang saling melengkapi sebagaimana dicerminkan masih banyaknya perusahaan yang menggunakan metode ini sesuai dengan data yang penulis tampilkan di atas.


        IAI sendiri mulai tidak lagi mengadopsi metode LIFO ini karena seiring munculnya IFRS. Awalnya PSAK kita  mengacu pada US. GAAP, sekarang begitu munculnya IFRS, PSAK kita mulai mengacu pada IFRS. Mulai tahun 2009 Indonesia mulai perlahan-lahan mulai mengadopsi IFRS dan diharapkan tahun 2012 secara penuh mengadopsi IFRS.

Adapun alasan IAI untuk tidak mengadopsi lagi Metode LIFO hampir sama dengan alasan penghapusan LIFO oleh IASB yaitu dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan physical flow pada kenyataannya.

Selain itu ada beberapa alasan pelarangan LIFO dalam oleh IAI di Indonesia, yaitu :
                a.       Menurut informasi dan data yang penulis dapat di Indonesia menurut data tahun 2007 dari buku terbitan Ersa Tri Wahyuni dimana perusahaan-perusahaan di Indonesia ternyata sedikit yang menggunakan metode LIFO. Hal ini diperkuat oleh penulis yang mencoba mencari data riil mengenai hal tersebut dan ternyata memang sulit mendapatkan perusahaan yang menggunakan metode ini di Indonesia karenajumlahnya yang sedikit.
               b.     Alasan selanjutnya adalah di Indonesia peraturan perpajakan di Indonesia tidak memperbolehkan penggunaan LIFO tersebut. Analis pajak mengungkapan alasan tersebut dimana seharusnya LIFO dihapuskan.

      Beberapa alasan yang mendukung ini adalah :
  1. Penggunaan LIFO lebih banyak dimaksudkan untuk menghindari (menunda) kewaiban pajak terutama ketika inflasi daripada untuk kepentingan ekonomi. Secara teori memang kewajiban pajak tersebut hanya tertunda sementara, namun selama terus terjadi inflasi, maka penundaan pajak tersebut akan tetap dan mungkin bertambah yang kemudian akan menyebabkan penundaan pajak menjadi permanent. Hal ini juga bertentangan dengan tujuan pajak penghasilan yang menghimpun pajak atas kenaikan dari kekayaan per tahun (tanpa melihat adanya inflasi atau tidak), bukan atas aplikasi prinsip “matching current revenues to current expenses” dari LIFO method.
  2. LIFO tidak digunakan dalam non-tax business purpose. Seperti capital budgeting. Karena meghasilkan arus cash flow yang lebih besar karena income tax yang lebih kecil, net income akan lebih kecil, asset akan terlalu rendah (tidak mencerminkan current value), dan working capital serta current ratio akan rendah. Rata-rata perusahaan yang menggunakan LIFO akan mencantumkan footnote berupa selisih dengan penghitungan FIFO atas persediaan (LIFO reserve). Ini menjadi kritik dari para analis pajak yang berpikir bahwa perusahaan pun sebenarnya mengetahui bahwa metode FIFO akan menghasilkan catatan yang lebih baik untuk kepentingan bisnis daripada LIFO. lalu kenapa masih maksa menggunakan LIFO?
  3. LIFO sebagai suatu pertahanan atas inflasi yang terjadi dinilai kurang relevan, karena hanya digunakan untuk sebagian asset (inventory saja, red.), dan bukan untuk penilaian seluruh asset yang ada dari perusahaan.
  4.  Manajemen inventori fisik dari LIFO dinilai buruk, karena pada dasarnya perusahaan berusaha untuk mencegah adanya LIFO liquidation dari LIFO layer yang akan menyebabkan kenaikan kewajiban pajak secara cepat (tiba-tiba). Ini berarti manajemen pengendalian atas pendapatan yang didapat dari LIFO method-inventory juga lebih rumit daripada metode yang lain.
5.  LIFO Reserve yang disajikan dalam laporan keuangan sering kali dinilai lebih rendah dari yang sebenarnya terjadi. Ada indikasi kecurangan yang dinilai oleh para analis pajak. Hal ini menyebabkan LIFO semakin dinilai hanya mengejar keuntungan tax-saving. Oleh karena itu, para analis pajak tersebut, berpendapat bahwa LIFO sebaiknya dihapuskan.
     
       Pada kenyataannya, kebijakan fiskal di Indonesia meminta agar setiap persediaan akan dinilai berdasarkan historical-cost nya. Undang-undang perpajakan Indonesia hanya memperbolehkan penilaian persediaan barang untuk penghitungan harga pokok dengan metode FIFO atau metode weighted average.
             
       Namun, dari data yang saya temukan, terdapat suatu wacana tentang perubahan yang terjadi pada expossure draft (ED) PSAK 14 (Revisi 2008) yang penerapannya berlaku untuk laporan keuangan yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 2009 atas PSAK 14 (1994) mengenai persediaan.

    Pada PSAK 14 (1994) dikatakan bahwa persediaan dapat dinilai dengan metode FIFO, LIFO, dan weighted average. Sedangkan pada ED PSAK 14 (revisi 2008) manyatakan bahwa persediaan dinilai dengan FIFO dan average method saja. Segala ketentuan penilaian pada ED PSAK 14 (revisi 2008) ini tidak berlaku untuk :
A.    Pekerjaan dalam proses kontrak konstruksi
B.     Persediaan yang berhubungan dengan real estate
C.     Instrumen keuangan
D.    Aset biologik terkait dengan aktivitas agrikultur dan produk agrikultur pada saat panen
E.     Aset biologik terkait dengan hasil hutan
F.      Hasil tambang umum dan hasil tambang minyak dan gas bumi
G.    Pengukuran persediaan bagi pialang-pedagang komoditi yang mengukur persediaannya pada nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, sesuai dengan praktik yang berlaku pada industri.
    
 Lalu, pada akhirnya, LIFO tetap boleh digunakan untuk penghitungan inventory perusahaan. Penggunaan LIFO ini diizinkan untuk keperluan analisa keuangan sebagai perbandingan dari kemampuan (kredibilitas) yang benar-benar sesuai dengan kondisi keuangan atau perekonomian yang terjadi pada saat tertentu antara suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya dalam satu industri. Menurut IRS apabila LIFO digunakan untuk pelaporan pajak, maka LIFO juga harus digunakan untuk pelaporan keuangan (LIFO conformity rule). Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tidak dapat merubah metode penilaian persediaan setiap saat sebelum mendapat izin dari otoritas pajak.

      Jadi Tergantung kita para calon akuntan, pengusaha, maupun para analisi pajak yang menilainya , mengenai PSAK 14 ( tahun 2008 ) mungkin sudah ada PSAK 14 ( tahun 2012 ke atas ) yang mungkin sudah memuat bahwa sudah tidak ada lagi penggunaan Metode lifo baik bagi kegiatan yang ada pada PSAK 14 ( Tahun 2008 )


       Sekian dulu para akuntansi lovers ( ALO ) , jika ada perubahan admin akan langsung mengubahnya.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.