SYARAT UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK ( USKP ) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, May 7, 2014

SYARAT UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK ( USKP )




          Sertifikasi konsultan pajak terbagi 3 yaitu Sertifikasi A, Sertifikasi B, dan
       Sertifikasi C.
·         Sertifikasi A adalah sertifikasi konsultan pajak untuk wajib pajak orang
Pribadi.
·         Sertifikasi B adalah sertifikasi  konsultan pajak untuk wajib pajak badan.
·         Sertifikasi C adalah sertifikasi  konsultan pajak untuk pajak internasional.

A.    Orang – orang yang berhak mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak :
·         Untuk Ujian Sertifikasi A :
a.      WNI
b.      Memiliki ijasah serendah – rendahnya ijasah D-3 atau setingkat itu dari
Perguruan tinggi negeri atau yang disamakan.

·         Untuk Ujian Sertifikasi B :
a.      WNI
b.      Memiliki piagam atau tanda kelulusan sertifikasi A atau memiliki ijasah
Sarjana dari perguruan tinggi negeri atau yang disamakan.

·         Untuk Ujian sertifikasi C :
a.      WNI
b.      Memiliki piagam atau tanda kelulusan sertifikasi B.

B.     Kurikulum
Yang dimaksud dengan kurikulum dalam pedoman ini adalah struktur mata ujian yang harus diikuti oleh peserta ujian sertifikasi konsultan pajak :

a.      Untuk USKP A :
1.  Akuntansi Perpajakan 
2.  Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;
3.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;
4.  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat

                       Paksa ( PPSP ), Pengadilan Pajak ( PP )
                  5.  PPh Pasal 22, 23, 26
                  6.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

(BPHTB), Bea Meterai :
      7.  PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;
      8.  Kode Etik Profesi.


b. Untuk USKP B :
1.  Akuntansi Perpajakan ,
2.  PPh badan dan SPT PPh ;
3.  PPN dan SPT PPN ;
4.  KUP / PPSP / PP ;
5. PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :
6. Kode Etik Profesi.


c. Untuk USKP C :
1.  Akuntansi Perpajakan ;
2.  PPh OP dan SPT PPh OP ;
3.  SPT PPh Badan ;
4.  KUP, PPSP, PP ;
5.  Perpajakan Internasional ;
6.  Kode Etik Profesi.
Dan Untuk info lebih lanjut bisa melalui : ikpi.or.id

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.