Apa itu Standar Auditing ? - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, October 11, 2014

Apa itu Standar Auditing ?

Standar auditing itu merupakan cakupan mutu profesional ( professional qualities ) auditor independen dan pertimbangan ( judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh ikatan akuntan indonesia terdiri dari 10 standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar yaitu :


1.      Standar Umum ( General Standard )
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.      Srandar Pekerjaan Lapangan ( Standard of Field Work )
d.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan jika menggunakan asisten harus diawasi dengan semestinya.
e.       Pemahaman memadai atas pengendalian internal harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
f.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inpeksi, pengamatan, permintaaan ktererangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

3.      Standar Pelaporan ( Reporting Standard )
g.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di indonesia.
h.      Laporan auditor harus menunjukkan : jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
i.        Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
j.        Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan , maka alasannya harus dinyatakan .

Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan , maka laporan keuangan harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, dan jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.