Kompensasi Pajak Atas Usaha yang Merugi. - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, October 20, 2014

Kompensasi Pajak Atas Usaha yang Merugi.

Beberapa hari yang lalu admin ecotax mendapat pertanyaan dari saudara Eko Prasetyo, apakah pajak bisa tidak dibayar jika usaha kita mengalami kerugian ?
Maka dari itu saya akan menjawab pertanyaan saudara Eko Prasetyo. Menurut KUP Pajak
apabila penghasilan bruto setelah dikurangi beban/biaya yang sesuai dengan ketentuan perpajakan mengalami kerugian maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun berikutnya berturut – turut sampai dengan 5 tahun ke depan ”.

Dengan kata lain jika saudara mengalami kerugian pada tahun 2008, maka anda mendapatkan kompensasi ( tidak membayar pajak ) selama 5 tahun, untuk mengurangi kerugian yang anda alami, untuk mempermudahnya berikut ini saya berikan contoh :

PT. XYZ tahun 2009 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp1.000.000.000 ( 1 miliar ). Dalam 5 tahun berikutnya diketahui laba/rugi PT.XYZ Sebagai Berikut :
Tahun
Laba/(Rugi) Fiskal
2010
200.000.000
2011
300.000.000
2012
(250.000.000)
2013
100.000.000
2014
250.000.000

Maka gambaran kompensasinya sebagai berikut :
Rugi Fiskal Tahun 2009                                              (Rp1.000.000.000)
Laba Fiskal Tahun 2010                                                       200.000.000
Sisa rugi fiskal 2009                                                           (800.000.000)
Laba Fiskal 2011                                                                  300.000.000
Sisa rugi fiskal 2009                                                             500.000.000
Rugi fiskal 2012                                                                (250.000.000)*
Sisa Rugi Fiskal 2009                                                        (500.000.000)
Laba Fiskal 2013                                                                 100.000.000
Sisa Rugi fiskal 2009                                                         (400.000.000)
Laba Fiskal 2014                                                                  250.000.000
Sisa Rugi fiskal 2009                                                        (150.000.000)**

Penjelasan :
(*)   : kerugian tahun 2012 dapat dikompensasi lagi hingga 2017 ( 3 tahun lagi ) karna tahun
         2013, dan 2014 sudah bagian dari kompensasi 5 tahun.
(**) : jika setelah 5 tahun kompensasi perusahaan belum dapat menutupi kerugian ( kerugian
          tahun 2009 tersisa 150.000.000 ), maka sisa kerugian tersebut tidak dapat dikompesansi
          lagi.

Oke sobat ecotax, semoga bermanfaat y ............................................................. J

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.