Penggabungan Badan Usaha dengan Metode Pembelian - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, November 3, 2014

Penggabungan Badan Usaha dengan Metode Pembelian

       Metode Pembelian ( Purchase ), mengakui adanya goodwill, dengan nilai goodwill sebesar selisih dari harga beli dan harga wajar aktiva dan kewajiban yang diakuisisi.
Metode Penggabungan Kepemilikan ( Pooling Of Interest ), tidak mengakui adanya goodwill karena tidak ada harga beli,  hanya nilai buku yang terbawa (diakui). 
Pada tahun 2001 FASB mengeluarkan statemen No 141 Busines Combination” (FASB 141) yang menghapuskan metode penggabungan  kepemilikan, Sehingga semua metode penggabungan usaha menggunakan metode pembelian.

Beberapa alasan perusahaan menyukai metode penggabungan kepemilikan adalah :
a.     Terhindar dari peningkatan biaya depresiasi atas aset yang direvaluasi.
b.     Terhindar dari beban amortisasi goodwill.
c.      Peningkatan fleksibilitas manajemen terkait dengan dividen.
d.     Manajemen memiliki kesempatan menciptakan laba yang sebelumnya belum dilaporkan
e.      Menyembunyikan nilai kepentingan yang diberikan dalam penggabungan usaha
f.       Melindungi manajemen dari kritik pemegang saham (harga beli aset yang lebih tinggi dari nilai wajar aset)

Dalam metode pembelian terdapat 3 jenis biaya yang timbul dari penggabungan usaha yaitu :
1.     Biaya langsung. Contoh : imbal jasa bagi penemu, akuntan, dan penilaian.
2.     Biaya pengeluaran efek. Contoh : biaya pendaftaran efek, audit,  dan hukum sehubungan pendaftaran saham dan komisi pialang.

3.     biaya tidak langsung dan umum :  Contoh :biaya gaji akuntan yang merupakan pegawai perusahaan pengakuisisi dalam penggabugan usaha.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.