Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Thursday, November 6, 2014

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen

Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal  desetor perusahaan tersebut, ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih dan atau klaim, maka saham terbagi 2 yaitu :

a.      Saham Biasa ( Common Stock )
Saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling junior ( akhir ) dalam pembagian dividen dan hak atas kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi.

Karakteristik Saham Biasa :
1.      dividen dibagikan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
2.      Memiliki hak suara dalam RUPS ( satu saham satu suara )
3.      Memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi sahamnya, dan
4.      Hak untuk memiliki saham baru yang diterbitkan oleh perusahaan terlebih dahulu ( preemptive right )

b.      Saham Preferen ( Preffered Stock )
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap ( seperti : bunga obligasi ).
Saham preferen serupa dengan saham biasa dalam 2 hal yaitu :
a.       Mewakiliki kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di lembar saham
b.      Menerima dividen
Saham preferen serupa dengan obligasi dalam 3 hal yaitu :
a.       Ada klaim atas laba dan aset perusahaan
b.      Dividennya tetap selama masa berlaku dari saham
c.       Memiliki hak tebus serta dapat dipertukarkan dengan saham biasa.


           Karakteristik saham preferen yaitu :
1.      Memperoleh hak terlebih dahulu atas dividen
2.      Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditor, apabila perusahaan tersebut dilikuidasi ( dibubarkan ).
3.      Kemungkin dapat memperolehtambahan dari pembagian laba perusahaan disamping penghasilan yang diterima secara tetap.

4.      Lebih didahulukan pemilik saham preferen daripada pemilik saham biasa atas pembagian kekayaan perusahaan jika perusahaan dibubarkan.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.