Pasal 26 UU No.36 Tahun 2008
mengatur mengenai pemotongan atas penghasilan
yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak
luar negeri
selain bentuk usaha tetap ( BUT
).Tarif yang dikenakan sebesar 20% baik dari
penghasilan neto, bruto dan dari
penghasilan kena pajak.