Pengertian Likuiditas dan Urutan Pembayaran Prioritas - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, January 14, 2015

Pengertian Likuiditas dan Urutan Pembayaran Prioritas

     Hallo sobat ecotax, hari ini admin akan membahas tentang likuidasi. Pasti sobat ecotax sudah pada gak asing lagi dengan kata likuidasi kan, dimana pada tahun 1998 banyak perusahaan yang dilikuidasi karna ketidakmampuan perusahaan membayar kewajibannya yang disebabkan buruknya ekonomi /krisis moneter yang melanda waktu itu.
Bangkrut / Insolvent adalah keadaan dimana perusahaan / perseroan mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban – kewajibannya. Insolvency dibedakan dalam 2 hal yaitu :

1.      Equity Insolvency à ketidakmampuan perusahaan membayar hutangnya yang jatuh
                                tempo.
2.      Bankruptcy Insolvency à jika perusahaan mempunyai total utang lebih besar dari
                                       nilai wajar total asetnya.
Oleh karena itu saat perusahaan dikatakan bangkrut dilakukan Likuidasi / Likuiditas.yang mana likuidasi meliputi pencairan seluruh aset non kas, pengakuan keuntungan dan kerugian serta beban penglikuidasian, pembayaran semua kewajiban dan pembagian kas.
Di USA penyelesaian kebangkrutan diatur dalam Bankruptcy Reform Act 1978 dimana dalam bab 7 UU tersebut mengatur mengenai likuiditas perseroan dan bab 11 mengatur mengenai rehabilitasi debitur melalui reorganisasi. sedangkan di negara kita tercinta Indonesia likuidasi perseroan diatur dalam Peraturan Failisemen yang berlaku sejak 1906 di zaman pemerintahan kolonial, lalu diubah menjadi UU Kepailitan dengan Perppu No.1 Tahun 1998 dimana didalamnya diatur mengenai keberadaan Wali Amanat pada balai harta Peninggalan dan Hakim Komisaris yang dalam Bankrupcty Reform Act 1978 disebut Trustee / Judge.
Saat Perusahaan dilikuidasi ( aset semua dijual untuk menutupi tuntutan, seperti utang pajak, bunga dan lain2.)

Secara garis besar ada 4 jenis tuntutan yang dibedakan menurut prioritas pembayaran, yaitu sebagai berikut :
I.                   Tuntutan Terjamin – atau bahasa awamnya Utang yang pertama kali dilunasi.
Tuntutan yang dijamin valid liens ( hak kreditur menahan harta debitur )

II.                Tuntutan Prioritas tak Terjamin, Yaitu :
1.      Beban administrasi pengurusan likuidasi aset termasuk honorium trustee, pengacara dan akuntan
2.      Tuntutan yang terjadi antara tanggal pengajuan petisi sukarela dan dan tanggal penunjukan trustee
3.      Tuntutan upah, gaji dan komisi yang diperoleh dalam masa 90 hari pengajuan petisi dan tidak lebih dari ekuivalen Rp40.000.000 / Orang
4.      Tuntutan sumbangan untuk keuntungan karyawan yang timbul dari jasa yang diberikan dalam 180 hari pengajuan petisi  dan dibatasi ekuivalen Rp40.000.000 / Orang
5.      Tuntutan perorangan tidak lebih dari ekuivalen Rp18.000.000 dari pembelian, lease, sewa properti atau pembelian jasa yang belum dibayar debitur.
6.      Tuntutan unit pemerintahan atas pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak karyawan, bea dan cukai yang berasal dari satu samapai empat tahun sebelum pengajuan petisi. Termasuk juga pajak yang ditahan dan dipungat debitur beserta denda yang timbul.

III.             Tuntutan Tidak Prioritas tidak terjamin :
1.      Tuntutan yang diizinkan yang tepat waktu
2.      Tuntutan yang diizinkan yang terlambat diajukan
3.      Tuntutan yang diizinkan untuk setiap denda  dan semacamnya yang terjadi sebelum penunjukan trustee
4.      Tuntutan bunga atas tuntutan prioritas/tidak prioritas tak terjamin.

IV.             Tuntutan Pemegang Saham :
Sisa aset dikembalikan kepada perseroan atau kepada pemegang saham.


            Oke sobat ecotax sudah pada tahu kan apa itu likuidasi dan urutan pembayaran prioritas, jadi jika sobat punya tuntutan terhadap perusahaan yang akan dilikuidasi, sobat sudah tahu tuntutan sobat masuk tuntutan yang keberapa. Semoga bermanfaat y dan terus semangat untuk menghadapi MEA 2015.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.