Beli Murah Jual Mahal ( Edisi Investasi di Tanah ) - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, March 10, 2015

Beli Murah Jual Mahal ( Edisi Investasi di Tanah )

Hallo agan2 semua, kali ini admin akan berbagi pengetahuan tentang slah satu ilihan investasi yaitu tanah. Banyak masyarakat yang berinvestasi pada hal ini karna mungkin masyarakat kurang paham atas investasi lainnya, maka dari itu admin kali ini akan berbagi ilmu gimana cara kita menaikan harga tanah yang kita beli dulu menjadi mahal saat akan kita jual. Setelah admin jelajahi mbah google admin mendapat informasi/langkah yang bisa agan2 ikuti dalam investasi di tanah agar mendapatkan keuntungan yang besar dari penjulan tanah, yaitu sebagai berikut :

1.      Lihat kondisi pembangunan di sekitaran tanah yang akan kita beli.
Kondisi pembangunan yang admin maksud adalah seperti adanya pembangunan yang mendukung kegiatan / memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, seperti : Indomaret, SPBU, Bank, Sekolah atau lainnya.

2.      Lihat letak tanah yang akan kita beli.
Kenapa hal ini admin bedakan sama seperti diatas, soalnya biasanya walaupun sekitaran tanah pembangunannya cepat, tapi jika letak tanah berada di gang kecil akan membuat harga tanah mungkin akan naik kurang besar, jadi pilihlah tanah yang  dilalui angkutan umum, atau yang dapat dilalui minimal kendaraan roda empat.

3.      Cek kondisi tanah
Cek terlebih jenis tanah yang hendak anda beli, baik kontur tanahnya maupun potensi tanahnya.Jika tanah tersebut termasuk tanah bergerak maka sebaiknya anda mencari tanah di lokasi lain karena tanah yang bergerak tidak baik jika ada bangunan di atasnya. So jangan memaksa membeli walaupun pembangunan dan letak yang cukup strategis dengan harga murah karna itu akan merugikan anda sendiri.


4.      Periksa surat tanah
Hal yang harus diperhatikan lainnya adalah surat tanah, apakah sudah bersetifikat atau belum dan jika sudah bersertifikat sudah pernah berpindah tangan atau belum. Bagaimana caranya ? Caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat. Usahakan Sertifikat tanah Atas Nama penjual tanah itu sendiri agar mudah prosesnya. Dan juga jika anda sudah yakin membelinya Periksakan Surat Tanah itu ke PPAT untuk memastikan keabsahan Sertifikat tanah yang akan Anda beli, PPAT akan memeriksa keaslian Sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

5.      Membuat AJB oleh PPAT
Jika sertifikat tanah dinyatakan absah/tidak bermasalah dalam hal apapun maka selanjutnya adalah membuat AJB oleh PPAT. Sedangkan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) biasanya dibutuhkan syarat-syarat berikut :
A.    Surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama 5 tahun terakhir.
      Sertifikat tanah untuk pengecekan tanah ke badan pertanahan dan untuk keperluan
      balik nama.
B.     Jika masih dibebani hak tanggungan atau hipotik, harus ada surat roya dari bank bersangkutan.


                                Oke sobat itu dulu untuk hari ini semoga bermanfaat y.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.