Transfer Pricing dan Hubungan Istimewa - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Monday, March 16, 2015

Transfer Pricing dan Hubungan Istimewa

     Hallo agan2 pengunjung setia blog ecotax, hari ini admin ingin share ilmu pajak mengenai transfer pricing dan hubungan istimewa. Bagi agan2 yang berkerja di kantor pajak pasti tau apa itu transfer pricing dan bagi tman2 kuliah pasti juga tau apa itu transfer pricing. Transfer pricing sangat erat hubungannya dengan hubungan istimewa, dan untuk yang belum tau admin akan memberitahunya.
Transfer Pricing ( Harga Transfer ) adalah harga yang ditentukan dalam transaksi afiliasi, sedangkan transaksi afiliasi itu adalah transaksi antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dan apa sih hubungan istimewa itu ?

Hubungan istimewa menurut peraturan perpajakan yang berlaku yaitu pasal 18 ayat 4 Undang – Undang Penghasilan dan pasal 2 ayat 2 Undang – Undang Pertambahan Nilai ( PPN ) menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada jika :
1.      Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25% pada wajib pajak lain atau terhadap 2 atau lebih wajib pajak lain.
2.      Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung dan tidak langsung atau
3.      Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semanda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping ( vertikal ).

Penjelasan pasal 18 ayat 4 Undang – Undang Penghasilan menyatakan bahwa :
a.       Hubungan istimewa di antara wajib pajak dapat juga terjadi karena penguasaaan melalui managemen  ataupun penguasaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
b.      Hubungan istimewa dianggap ada jika dua atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama.

      Penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi untuk wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang diatur dalam pasal 33A ayat 4 UU PPh adalah berdasarkan ketentuan kontrak karya, kontrak bagi hasil dan perjanjian kerjasama perusahaan pertambangan yang masih berlaku.


Oke sekian dulu y sobat ecotax, klw ada pertanyaan tinggalkan komentar dan tunggu minggu depan metode pemeriksaan Transfer Pricing, disertai contoh kasus beserta jawabannya.

#MEA2015 #WajibPajakYangBaikBayarPajak #TransferPricing #HubunganIstimewa

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.