Hallo agan2 pengunjung setia blog ecotax, kali ini admin ingin membahas
mengenai perpajakan lebih tepatnya bayar pajak online. kita wajib pajak sudah
menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak, dan kini kita sebagai wajib pajak
dimanjakan oleh kemudahan untuk membuat NPWP Wajib pajak secara online tanpa
harus ribet2 lagi untuk datang ke kantor Dirjen Pajak. Maka mari perkenalkan
e-filling atau e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online
adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak
yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola
proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua
bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai
sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh
Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk melakukan pendaftaran Orang Pribadi lewat aplikasi e-Registration,
berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:
a. diri anda dengan pengetahuan tentang pendaftaran Wajib Pajak dengan
membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
b. koneksi internet yang
stabil.
c. email yang valid;
d. persyaratan pendaftaran; aplikasi ini telah mengakomodir pengiriman syarat
dan lampiran secara online. Siapkan persyaratan yang telah discan sebelum
melakukan pendaftaran dan simpan dalam folder yang mudah diakses ketika anda
melakukan pendaftaran.Jika anda ingin mengirimkan pendaftaran secara manual
(via pos) atau ingin mengantar sendiri, siapkan printer untuk melakukan
pencetakan Surat Pengiriman Dokumen (SPD)
e.
NPWP suami; khusus untuk pendaftaran wanita yang telah menikah, diwajibkan untuk menginput NPWP suami
halaman utama (home) www.pajak.go.id, untuk pendaftaran NPWP online klik
e-Reg (tanda lingkaran merah)
|
Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa
urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:
a. Registrasi
Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun
yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi eRegistration);
b. Input
Formulir ( Mengisi data formulir sesuai
dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana
telah diubah terakhir PER-38/PJ/2013);
c. Kirim
Permohonan ( Mengirim data Formulir
elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).
1. Registrasi
Akun
a.
Wajib pajak harus mendapatkan akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk dapat
mengakses aplikasi aplikasi eRegistration;
b.
Langkah langkah untuk mendapatkan akun adalah sebagai berikut:
-
buka
aplikasi eRegistrasion yang terdapat pada lamanhttps://pajak.go.id/ klik logo e-Reg Registrasi Online, anda akan diarahkan ke halaman https://ereg.pajak.go.id/
-
klik
link Daftar Baru;
-
isilah
setiap kolom, hanya email valid yang dapat digunakan untuk keperluan aktivasi
atas permohonan akun ini;
- lakukan aktivasi via email yang anda
isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda akan
diarahkan untuk log in;
2. Input Formulir
|
Menu ini digunakan mengisi
formulir pendaftaran secara elektronik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengisian formulir ini
adalah sebagai berikut:
1. Login menggunakan akun yang telah anda buat
2. isi semua data dalam kolom pendaftaran untuk memperkaya data yang nantinya
diperlukan untuk kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
3. isikan semua data dalam kolom pendaftaran dengan lengkap dan benar;
4. pastikan untuk membaca kembali isian formulir permohonan dengan
mengklik next atau klik back bila anda
telah berada di halaman berikutnya;
3. Kirim Permohonan
Menu ini digunakan
untuk mengirimkan formulir yang telah anda isi.
Berikut langkah-langkahnya:
a.
setelah menyelesaikan pengisian formulir
pendaftaran, anda akan langsung diarahkan ke halaman dashboard history
pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk meminta token.
Token akan dikirimkan via email;
b.
cek inbox email yang sebelumnya anda
isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history pendaftaran dan
klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran;
c.
centang pernyataan sebagai tanda anda
telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib Pajak;
d.
salinlah nomor token dalam kolom yang
telah disediakan lalu klik tombol kirim;
e.
cek email dan dashboard history
pendaftaran dan pastikan status pendaftaran anda adalah "kirim" untuk
memastikan permohonan anda telah terkirim.
Untuk memonitoring
status pendaftaran, anda dapat login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek
inboxemail.
Berikut status di dashboard history e-Registration pendaftaran:
1. LENGKAP, status ini
menunjukkan bahwa anda sedang melakukan pengisian formulir namun belum selesai
atau belum dilakukan pengiriman;
2. KIRIM, status ini
menunjukkan bahwa anda telah berhasil melakukan pengiriman fomulir;
3. DISETUJUI, status ini
menunjukkan bahwa permohonan anda untuk mendapatkan NPWP telah dikabulkan. anda
tinggal menunggukartu NPWP dan Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan
dikirimkan via pos;
4. DITOLAK, status ini menunjukkan
bahwa permohonan anda ditolak. cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan
atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat tempat tinggal
yang anda isi dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut
silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.