Memprediksi Keberhasilan Tax Amnesty - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Saturday, September 24, 2016

Memprediksi Keberhasilan Tax Amnesty

Hallo agan2 pengunjung setia ecotax, kali ini admin ingin membahas mengenai tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Seperti yang agan2 semua ketahui bahwa saat ini pemerintah indonesia sedang melaksanakan tax amnesti. Yang mana tax amnesti adalah salah satu program repatriasi yang paling sukses di dunia. Pelaksanaan Program Tax Amnesty di Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Repatriasi itu sendiri adalah saat wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional. Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT. Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).
Adapun Besaran Tarif yang digunakan untuk Repatriasi adalah sebagai berikut :
a.       Per Tanggal 1 Juli – 30 September 2016 tarif yang dikenakan 2%.
b.      1 Oktober – 31 Desember 2016 tarif yang dikenakan 3 %.
c.       1 Januari – 31 Maret 2017 tarif yang dikenakan 5%.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini, Jumat, 23 September 2016 pukul 18.23 WIB mencapai sekitar Rp 39,1 triliun atau 23,69 persen dari target Rp 165 triliun. Pada saat yang sama, jumlah pernyataan harta mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (67,26 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (27,24 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,49 persen). Sementara itu, total jumlah surat pernyataan harta mencapai 141.798 dengan jumlah 119.615 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Melihat data diatas dapat dikatakan tax amnesty berjalan lancar dan dapat menarik kepercayaan dari pemilik kekayaan untuk mengembalikan uang yang mereka simpan di luar negeri kembali ketanah air.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.