Hallo
agan2 pengunjung setia ecotax, kali ini admin ingin membahas mengenai tentang
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Seperti yang agan2 semua ketahui bahwa saat
ini pemerintah indonesia sedang melaksanakan tax amnesti. Yang mana tax amnesti
adalah salah satu program repatriasi yang paling sukses di dunia. Pelaksanaan
Program Tax Amnesty di Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan sejak
18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing
selama tiga bulan.
Repatriasi
itu sendiri adalah saat wajib pajak melakukan
deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan
membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah
agar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali
ke tanah air. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi
nasional. Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta bersih
wajib pajak. Harta bersih sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak
namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi
harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT. Untuk itu, agar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan
terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta
di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan
dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor
Direktorat Jendral Pajak (DJP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang
ditentukan Menteri Keuangan.Surat pernyataan ini juga memuat informasi mengenai
identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang
tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan.
Cara menghitung uang tebusannya adalah tarif dikalikan harta bersih dikurangi
utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).
Adapun
Besaran Tarif yang digunakan untuk Repatriasi adalah sebagai berikut :
a. Per
Tanggal 1 Juli – 30 September 2016 tarif yang dikenakan 2%.
b. 1
Oktober – 31 Desember 2016 tarif yang dikenakan 3 %.
c. 1
Januari – 31 Maret 2017 tarif yang dikenakan 5%.
Merujuk data
statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta
(SPH) yang disampaikan hingga hari ini, Jumat, 23 September 2016 pukul 18.23 WIB
mencapai sekitar Rp 39,1 triliun atau 23,69 persen dari target Rp 165 triliun.
Pada saat yang sama, jumlah pernyataan harta
mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta
bersih dalam negeri (67,26 persen), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar
negeri (27,24 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,49 persen).
Sementara itu, total jumlah surat pernyataan
harta mencapai 141.798 dengan jumlah 119.615 surat yang tercatat sepanjang
bulan ini.
Melihat data
diatas dapat dikatakan tax amnesty berjalan lancar dan dapat menarik
kepercayaan dari pemilik kekayaan untuk mengembalikan uang yang mereka simpan
di luar negeri kembali ketanah air.
No comments:
Post a Comment
Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.