Mengapa perlu Dilakukan Rekonsiliasi Kas dan Bank ? - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Wednesday, May 16, 2018

Mengapa perlu Dilakukan Rekonsiliasi Kas dan Bank ?

Hallo teman2 ecotax, sorry ya admin lama update artikel karena menumpuknya kegiatan didunia nyata. Oke tanpa basa – basi yang lebih panjang lagi admin akan memberitahu teman2 tentang mengapa bagi perusahaan penting untuk melakukan rekonsiliasi kas dan bank ?

Seperti yang teman2 ketahui Kas adalah aset yang paling likuid dalam perusahaan. Kas disajikan dalam klasifikasi aset lancar dalam laporan keuangan perusahaan. Saat ini, untuk kemudahan dan keamanan kas dan transaksi perusahaan, hampir seluruh transaksi finansial perusahaan dilakukan melalui bank. Untuk itu, diperlukan penyesuaian pencatatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan pihak bank guna keperluan identifikasi jumlah kas yang ada di bank.

Lalu kenapa kita perlu melakukan rekonsiliasi ?

Rekonsiliasi saldo kas dan bank diperlukan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi jumah kas yang sebenarnya ada dalam rekening bank perusahaan dan mencari penyebab perbedaan pencatatan untuk dilakukan penyesuaian terhadap catatn perusahaan agar diperoleh pencatatan atas saldo kas yang akan disajikan dalam laporan keuangan secara benar dan akurat . kan tidak lucu ketika perusahaan ingin melakukan investasi/pembelian/pembayaran sesuatu dimana menurut catatan kas perusahaan memiliki dana yang cukup tetapi kenyataannya kasnya tidak mencukupi karna kas yang disimpan di bank tidak di rekonsiliasi secara rutin.

Pasalnya, terdapat beberapa kemungkinan perbedaan pencatatan yang dilakukan keduanya yang disebabkan oleh beberap hal. Berikut contoh penyebab perbedaan pencatatan kedua belah pihak tersebut :
a.       Adanya transaksi yang sudah terjadi, sudah dicatat oleh pihak perusahaan, namun belum dicatat oleh pihak bank. Belum tercatatnya transaksi ini, dimungkinkan bukan karena pihak bank lupa untuk mencatat, namun, karena transaksi tersebut memang belum dilkukan atau belum sampai di bank, contoh:
1.      Setoran dalam perjalanan (Deposit in transit) Setoran yang dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir suatu periode yang dicakup oleh rekening koran) dan uang setoran tersebut telah diterima oleh bank tetapi belum masuk dalam rekening koran bank karena rekening koran bank dibuat mendahului setoran tersebut.
2.      Cek beredar (Outstanding cheque) cek yang sudah dibuat dan diserahkan oleh perusahaan kepada penerima tetapi sampai akhir periode cek tersebut belum diuangkan di bank oleh si penerima. Akibatnya perusahaan telah mencatat pengeluaran tetapi bank belum. Kedua transaksi ini mengharuskan pencatatan rekonsiliasi untuk membenahi saldo bank (hanya untuk keperluan rekonsiliasi, catatan oleh pihak bank akan tetap sama).

b.      Adanya transaksi yang sudah terjadi, sudah dicatat oleh pihak bank, namun belum dicatat oleh pihak perusahaan Transaksi ini dimungkinkan belum diketahui oleh pihak perusahaan sebelum diterimanya rekening koran dari bank. Contoh transaksi ini adalah:
1.      Penerimaan Tagihan oleh bank Pelanggan melakukan pembayaran terhadap perusahaan atas hutangnya langsung kepada bank tanpa mengkonfirmasi kepada perusahaan atas pembayaran tagihan ini.
2.      Biaya bank.
Biaya ini merupakan biaya adminitrasi bank atau biaya-biaya lainnya yang baru diketahui oleh perusahaan setelah rekning koran diterima
3.      Pendapatan bunga.
Pendapatan bunga atau bagi hasil atas dana yang dititipkan oleh pihak perusahaan kepada pihak bank. Menyebabkan adanya penambahan pada saldo kas menurut catatan perusahaan dan belum diketahui oleh perusahaan.

c.       Kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan Kesalahan pencatatan ini murni dilakukan oleh pihak perusahaan, bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah. Bisa juga terjadi kesalahan pencatatan rekening ketika rekening bank yang dimiliki perusahaan lebih dari satu. Kesalahan ini menyebabkan kebutuhan penyesuaian pencatatan oleh pihak perusahaan itu sendiri.\

d.      Kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh pihak bank Sama halnya dengan perusahaan, bank juga dimungkinkan melakukan kesalahan atas transksi yang dilakukan oleh nasabah. Kesalahan ini menyebabkan harus ada koreksi atas saldo pencatatan yang dilakukan oleh bank.


Sekian dulu pembahasan kita kali ini terus update artikel kami dan dukung terus kami agar dapat memberikan artikel-artikel terburu lainnya seputar ecotax. See you guys

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.