Tarif PPh 21 bagi Pemilik NPWP dan Tidak memiliki NPWP Terbaru - Economics, Accounting, and Tax ( ECOTAX )

Terbaru

Tuesday, May 22, 2018

Tarif PPh 21 bagi Pemilik NPWP dan Tidak memiliki NPWP Terbaru

Hallo teman – teman ecotax, kali ini admin ingin memberikan pengetahuan umum kepada agan2 wajib pajak tentang besarnya pajak yang harus kalian bayar atas penghasilan kalian pribadi. tanpa basa – basi lagi mari kita bahas intinya.
Berikut ini besarnya tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018 yang sesuai dengan PMK:101/PMK.010/2016.




Tapi tarif diatas dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki NPWP, tetapi bagi yang tidak memiliki NPWP terdapat beberapa point yang kalian Wajib Pajak tanpa NPWP harus ketahui yaitu sebagai berikut :
1)      Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

2)      Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

3)      Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

4)      Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.


Itu adalah sedikit info yang dapat admin bagikan kepada teman – teman ecotax, semoga bermanfaat dan dapat menjadi pedoman dalam besaran pajak yang harus dibayar oleh teman – teman sebagai wajib pajak.

No comments:

Post a Comment

Sebagai pengunjung blog yg baik jgn lupa y tinggalkan komentar, saran atau y itu gak usah dibilang agan2 semua tau kan, agar blog ini bisa terus memberikan informasi pada agan - agan semua.